Pramono menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sekolah gratis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita nunggu Perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta tidak memandang pelaksanaan sekolah gratis sebagai suatu permasalahan
Ia mengingatkan, Pemprov Jakarta sebelumnya sudah menyiapkan uji coba pelaksanaan sekolah gratis di 40 sekolah swasta.
“Kalau bagi Jakarta sendiri gak terlalu jadi problem ya, karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” tutur Pramono.
Oleh karena itu, Pramono menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti pelaksanaan sekolah gratis itu sembari menunggu Perpres dari Pemerintah Pusat.
“Tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan,” ucap Pramono.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. ( *** )