tabloidbongkar. com -Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar gratis bagi semua anak di seluruh Indonesia. Menurut dia, putusan ini akan mempercepat langkah yang sudah lebih dulu direncanakan Pemprov Jakarta.
“Sekali lagi, bagi Jakarta, keputusan MK baik untuk SD, SMP, swasta, negeri, sekolah gratis, tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan Pemerintah Jakarta sendiri,” ujar Pramono kepada wartawan di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Pramono menyebut bahwa Jakarta sebenarnya sudah menguji coba program pendidikan gratis dalam beberapa waktu belakangan. Dalam perjalanannya, kata dia, Jakarta juga tak menemukan kendala berarti dalam mengimplementasikannya.
“Karena Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu, sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan,” tuturnya.
“Dengan keputusan ini, pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun Pemerintah Jakarta sendiri,” sambung Pramono.
Terkait dengan putusan MK tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengaku sudah mulai membahas rencana implementasinya.
Meskipun belum ada pembicaraan dengan Presiden Prabowo, Kemendikdasmen tengah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah kementerian terkait lainnya.
“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Selasa (3/6/2025).
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.(SP. Tb)