Sabtu, Juni 28, 2025
BerandaPendidikanGubernur Dedi Mulyadi Dinilai Cari Sensasi Soal Wacana Masuk Sekolah Jam 6.30...

Gubernur Dedi Mulyadi Dinilai Cari Sensasi Soal Wacana Masuk Sekolah Jam 6.30 Pagi

tabloidbongkar. com -Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang bermaksud mengatur jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB menimbulkan polemik luas di kalangan pendidik, orang tua, hingga para pemerhati pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, menilai pengguliran wacana itu tidak lebih dari sekadar upaya menarik perhatian atau mencari sensi agar viral.

“Sulit membedakan apakah ini strategi kebijakan yang matang atau sekedar upaya menarik perhatian dan menjadi viral. Sayangnya, indikasi kuat lebih ke arah yang terakhir,” kata Ubaid 

Menurut Ubaid, kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, harus dibuat melalui proses yang jelas dan terukur, bukan sekadar demi konten media sosial.

“Kebijakan yang baik memerlukan kajian ilmiah dan data sebagai dasar, bukan narasi kecil. Perlu juga partisipasi publik dari guru, orang tua, dan pakar, bukan keputusan top-down yang tiba-tiba muncul,” katanya.

Lebih lanjut, Ubaid berpandangan, strategi pendidikan juga memerlukan visi jangka panjang yang jelas, bukan respon sesaat.

Jika tujuan optimalisasi belajar, lalu bagaimana korelasinya dengan kuakitas guru, kurikulum dan asesmen? Semuanya, kata Ubaid, harus terintegrasi dengan baik.

“Terakhir, butuh transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat mengetahui alasan dan dampaknya,” ucapnya

Ubaid menilai, ketika sebuah kebijakan dirumuskan secara tergesa-gesa dengan narasi yang terkesan seperti gimmick, maka esensi dari pemerintahan yang baik dan proses pengambilan keputusan yang matang menjadi hilang. Padahal, pendidikan adalah investasi jangka panjang, bukan panggung untuk mencari popularitas saat ini.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta semua pemerintah daerah mematuhi peraturan kementerian dalam menyelenggarakan pendidikan, termasuk soal pelaksanaan jam belajar.

Mu’ti menegaskan hal itu sebagai respon atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ihwal siswa masuk pukul 06.30 pagi.

“Jadi sebaiknya semua pihak bisa memahami apapun kebijakannya dan selalu mengacu pada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” kata Mu’ti beberapa waktu lalu.

Adapun aturan soal pelaksanaan jam belajar sudah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pada pasal 2 disebutkan, hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.

Lama belajar dalam sehari tersebut sudah termasuk jam istirahat selama 2,5 jam dari 5 hari dalam 1 minggu. Hanya saja, aturan yang tercantum dalam Permen tidak secara eksplisit menyebutkan pukul berapa paling dini atau paling siang sebuah kegiatan pembelajaran (AJ. Tb) 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments