• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gibran Buka Layanan Aduan Masyarakat di Istana Wapres

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
November 11, 2024
in Nasional
0
Gibran Buka Layanan Aduan Masyarakat di Istana Wapres
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tabloidbongkar. com -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kantornya untuk menerima aduan dari seluruh masyarakat.

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” kata Gibran dalam akun Instagram @gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024)

Gibran menjelaskan, mekanisme palaporan itu akan dilaksanakan di setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat pada 08.00-14.00.

“Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB,” kata dia.

Dia juga mempersilakan bagi masyarakat yang tak punya waktu untuk mengunjungi Istana Wakil Presiden yang beralamatkan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111-704-2207.

“Kami juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” kata Gibran.

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.

Penugasan itu ditetapkan Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang diteken pada 8 November 2024 lalu. Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Pertama, menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Peru, Brasil dan Inggris sejak 8 November sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

Ketiga, setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(RJ. tb)

Previous Post

Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Next Post

PJ Teguh Minta OPD Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Pencurian Pompa Air

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
PJ Teguh Minta OPD Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Pencurian Pompa Air

PJ Teguh Minta OPD Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Pencurian Pompa Air

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Tidak Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Tidak Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

July 9, 2025

Kiat Cegah Sakit di Cuaca Ekstrem

July 9, 2025
Presiden Prabowo Resmi Buka Gelaran Indo Defence Expo& Forum 2025 di JI EXPO Kemayoran

Presiden Prabowo Akan Meresmikan Program Sekolah Rakyat 14 Juli 2025

July 9, 2025
Gubernur Pramono Tidak Bisa Tidur Gegara Mikirin Jakarta Kebanjiran Lagi

Gubernur Pramono Tidak Bisa Tidur Gegara Jakarta Kebanjiran Lagi

July 8, 2025
DPR Akan Panggil Menlu Terkait Konflik Global Timur Tengah

DPR 24 Calon Dubes Pilihan Presiden Prabowo Oke Semua

July 7, 2025
DPRD Minta Pemprov Jakarta Keruk Seluruh Sungai Guna Atasi Banjir

BPBD Jakarta Catat Sebanyak 109 RT Hingga Kini Masih Terendam Banjir

July 7, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025