tabloidbongkar. com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menggandeng Perumda Pasar Jaya untuk memfasilitasi penerbitan perizinan maupun di luar perizinan usaha bagi para pedagang pasar.
“Ini penting karena bagian dari pelayanan Pasar Jaya kepada tenant. Dengan adanya NIB nanti, mungkin meningkat ke perizinan dan nonperizinan lainnya, banyak yang bisa tenant lakukan, akan ada kemudahan-kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap pengembangan usaha bagi mereka,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dengan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto.
Benni menjelaskan melalui kerja sama dengan Pasar Jaya, para pedagang Pasar yang merupakan pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengurus legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya.
Menurut Benni, NIB merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Ia menilai dengan perizinan usaha, para pelaku UMKM memiliki legalitas dan kredibilitas yang dapat membuat usahanya naik kelas serta dipercaya oleh konsumen dan investor.
Selain itu, dengan memiliki legalitas yang lengkap, para pelaku usaha juga akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kedua pihak akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang memastikan tidak hanya perizinan UMKM, tetapi juga perizinan bangunan, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha dan perparkiran dan pengembangan potensi investasi.
Menurut dia, hal ini akan menjadi inovasi baru dalam upaya mempercepat penerbitan perizinan dan nonperizinan. Selain itu, kolaborasi ini sesuai dengan arahan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pasar sebagai motor penggerak ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto mengatakan kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan berbagai aspek pendukung bisnis di pasar, mulai dari manajemen pengurusan dokumen hingga promosi dan pemasaran.
Pihaknya juga memfasilitasi DPMPTSP DKI Jakarta untuk membuka gerai layanan di pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dengan begitu, diharapkan dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.
“Sebagai pusat interaksi ekonomi, pasar memiliki potensi investasi yang sangat besar jika dikelola dengan baik. Oleh karenanya, kolaborasi ini diharapkan mampu menggali dan mengembangkan potensi investasi yang ada di pasar tradisional,” katanya.(Rd.tb)
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPMPTSP DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya merupakan tindak lanjut dari kegiatan kolaborasi yang telah dilakukan oleh unit pelaksana PMTSP di kecamatan dan kelurahan dengan Perumda Pasar Jaya di 52 lokasi pasar milik Perumda Pasar Jaya.
Kegiatan yang dimulai sejak Mei hingga awal September 2023 itu, telah melayani sebanyak 3.568 pedagang pasar dalam pendampingan perizinan usaha bidang UMKM dan tercatat total 1.660 NIB telah diterbitkan untuk para pedagang pasar yang belum memiliki izin usaha.(RD.tb)