tabloidbongkar. com -Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta menjaring 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga April 2024 untuk menciptakan iklim yang aman dan nyaman di Ibu Kota.
“Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Premi menyebut PPKS yang diamankan dari Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri berjumlah 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental, penyandang disabilitas, korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita terlantar, dan lainnya.
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Para PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu sebagai panti penampungan awal.
“Setelah didata, kalau perlu dirujuk ke panti. Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis,” ujar Premi.
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan. Lalu, Dinsos DKI juga menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan biasanya dari kalangan lanjut usia dan memiliki gangguan disabilitas.
“Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya terlantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian,” ucap Premi.
Adapun Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Selama enam bulan direhabilitasi, Dinsos DKI memberikan pelatihan bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Pelatihan tersebut disesuaikan dengan bakat masing-masing seperti pelatihan montir, pelatihan las, dan lain sebagainya, sehingga mereka nantinya memiliki keterampilan.(Red. tb)