Lebih lanjut, Deddy juga enggan berspekulasi terkait apakah partai-partai politik akan turut merapat ke IKN menyusul hal tersebut.
“Saya enggak bisa berasumsi apakah itu maksudnya. Ya kita tunggu penjelasan lebih teknis dari pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengutarakan maksud Presiden Prabowo Subianto menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Prasetyo menyebutkan, maksud ibu kota politik itu adalah sudah terbangunnya tiga elemen utama pemisahan kekuasaan negara yang dalam istilah trias politica dibagi berdasarkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Maksudnya adalah dalam tiga tahun, pas untuk tiga entitas politik, tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai. Itu maksud dari Ibu Kota Politik,” ujar Prasetyo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Diketahui Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Ia mengatakan, meski disebut, ibu kota politik, IKN tetap menjadi ibu kota negara. Menurutnya, tiga unsur tersebut harus terpenuhi dahulu sebelum beroperasi secara utuh.
“Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski ada perubahan nomenklatur, tujuan awal pembangunan IKN tetap sama. “Enggak ada (perubahan tujuan awal IKN),” katanya. (JA. Tb)