“Sehingga masalah perpindahan, masalah percepatan, itu kita melihat kesiapan anggaran yang ada,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Wakil Ketua DPR itu pun menambahkan, berdasarkan pemantauannya, pembangunan IKN di sana sudah sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah.
“Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau enggak. Tapi, ada target-target dari pemerintah kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya. Kita ikuti saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, usulan moratorium itu muncul dari Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Sebab meski sudah menelan anggaran hingga triliunan dari APBN dan non-APBN, infrastruktur IKN hingga saat ini masih belum siap.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN, dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia menilai, dengan kondisi politik dan anggaran saat ini, pemerintah sebaiknya memfungsikan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan begitu, Jakarta statusnya bisa dikembalikan lagi menjadi ibu kota negara dengan merevisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
” Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” jelasnya.
Saan mengatakan infrastruktur yang telah terbangun di IKN, perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang menghambat di IKN, yakni Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
” Pemerintah masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN. Hal ini menyebabkan Pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN ke IKN, beserta rincian jumlahnya,” tuturnya. (RJ. Tb)