Minggu, April 27, 2025
BerandaKriminal & HukumBongkar Korupsi CSR BI, KPK Panggil Tenaga Ahli Eks Komisi XI...

Bongkar Korupsi CSR BI, KPK Panggil Tenaga Ahli Eks Komisi XI DPR

tabloidbongkar. com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
 

“Hari ini, Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Saksi yang dipanggil adalah Devi Yulianti (tenaga ahli dari mantan anggota DPR Komisi XI yang berasal dari Fraksi Partai NasDem), serta Jadi, (Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan periode 2022 hingga sekarang). Hasil pemeriksaan akan dipublikasikan setelah selesai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

Keterlibatan Heri Gunawan dan Satori Disasar KPK

Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

Selain Heri Gunawan dan Satori, beberapa nama lain yang disebut dalam kasus ini adalah Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan. Ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Rabu (8/1/2024).

Menurut Asep, informasi ini berasal dari keterangan Satori, yang menyebut bahwa dana CSR BI menjangkau seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Ada keterangan dari Saudara S (Satori), kita sedang mendalami karena yang kita temukan sejauh ini adalah dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” jelas Asep.

Asep mengungkapkan bahwa terdapat dua skema dalam penyaluran dana CSR BI. Skema pertama melibatkan rekomendasi dari anggota DPR agar dana tersebut disalurkan kepada yayasan yang terafiliasi dengan mereka, baik milik keluarga maupun orang terdekat.

“CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, tapi dia tidak terlibat,” terang Asep.

Skema kedua adalah melalui yayasan yang dimiliki langsung oleh anggota DPR. Namun, Asep belum memastikan apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Heri Gunawan atau Satori.

“Tapi yayasan milik saya atau yayasan meng-hire saudara, atau kenalan yayasan. Saya bikin yayasan, itu ada afiliasi lainnya modelnya. Yayasan meng-hire saudara. Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.

Meskipun demikian, jumlah pasti yayasan penerima dana CSR BI masih belum diketahui. Beberapa yayasan yang disebut sebagai penerima dana di antaranya adalah yayasan anak yatim dan yayasan yang bergerak untuk kaum dhuafa. (KY. tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments