• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Bareskrim Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
July 13, 2025
in Kriminal & Hukum
0
Bareskrim Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
tabloidbongkar. com Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang hingga kini masih ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Temuan itu didapat setelah Bareskrim turun memberikan asistensi atas kasus tersebut.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro dikutip Minggu (13/7/2025).

Djuhandani mengatakan terdapat dua kejanggalan serius yang menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan upaya salah satu tersangka terhadap pihak medis.

“Klinik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu. Ini diduga dilakukan salah satu tersangka. Selain itu adanya dugaan intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” katanya.

Ia menyebut salah satu dokter bahkan diduga mendapat intimidasi agar tidak menjalankan prosedur medis semestinya. Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kekerasan terhadap korban.

Selain itu, lanjut dia, kejanggalan lain muncul dari tidak sinkronnya waktu pelaporan, olah TKP, serta permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah korban dinyatakan meninggal.

“Penetapan pasal juga masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, maupun potensi Pasal 338 tentang pembunuhan,” ucapnya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah temuan penggunaan narkoba oleh korban maupun sejumlah tersangka. Terlebih, ada rekaman video yang menunjukkan korban masih dalam keadaan hidup sesaat sebelum akhirnya tewas.

Sehingga dengan temuan itu, data digital dan bukti forensik bisa menjadi kunci pembuktian dalam kasus ini. Termasuk potensi penerapan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dalam kasus ini.

“Pasal ini bisa jadi sebagai petunjuk pelaku utama,” katanya. (SP. Tb)

Previous Post

Mengenal Tari Lengger Dari Banyumas Jawa Tengah

Next Post

10 Manfaat Gingseng Untuk Kesehatan Yang Wajib di Ketahui

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
10 Manfaat Gingseng Untuk Kesehatan Yang Wajib di Ketahui

10 Manfaat Gingseng Untuk Kesehatan Yang Wajib di Ketahui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Presiden Prabowo Kita Harus Tetap Tenang Hadapi Kebijakan  Tarif Baru Donald Trump

3 Program Unggulan Presiden Prabowo Yang Bikin Naik Pamor dan Makin Moncer

July 14, 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Sebut Pengoplos Beras Tindakan Yang Tidak Bisa di Maafkan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Sebut Pengoplos Beras Tindakan Yang Tidak Bisa di Maafkan

July 14, 2025
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya Sasar Kendaraan Pribadi dan Dinas

Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya Sasar Kendaraan Pribadi dan Dinas

July 14, 2025
10 Manfaat Gingseng Untuk Kesehatan Yang Wajib di Ketahui

10 Manfaat Gingseng Untuk Kesehatan Yang Wajib di Ketahui

July 13, 2025
Bareskrim Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Bareskrim Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

July 13, 2025
Mengenal Tari Lengger Dari Banyumas Jawa Tengah

Mengenal Tari Lengger Dari Banyumas Jawa Tengah

July 11, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025