Minggu, April 27, 2025
BerandaKriminal & HukumBareskrim Polri Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

“Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu di dalam hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau.

Barang tersebut berasal dari Malaysia. Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

“Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID. MI/Usman Iskandar.(R.tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments