Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu di dalam hutan.
Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau.
“Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri,” katanya.
Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID. MI/Usman Iskandar.(R.tb)