Minggu, April 27, 2025
BerandaNasionalAnies Baswedan Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta 2024

Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta 2024

tabloidbongkar. com -Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan partai politik (parpol) dalam Pilkada serentak 2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan itu mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pada poin tersebut, ambang batas untuk mengusulkan cagub dan cawagub, yakni bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Untuk pencalonan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota, diputuskan bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Sedangkan, dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Setelah itu, pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Terakhir, yang memiliki pemilih lebih dari 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Putusan MK tersebut, menjadi kabar baik bagi PDIP, khususnya di Pilkada DKI Jakarta. Sebab, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri tanpa harus mencari partai koalisi.

Dalam putusan mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara, PDIP memiliki suara legislatif 14,28 persen.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengakui dengan putusan tersebut partainya bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada Jakarta. Dia pun mengklaim akan segera berkomunikasi dengan Anies Baswedan.

“Ya namanya peluang kan, setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat, punya ruang itu dicalonkan dan itulah yang dicermati oleh PDI Perjuangan,” kata Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir)Anies Baswedan , Angga Putra Firdian, bersyukur dengan putusan MK tersebut. Angga menilai keputusan itu menggambarkan aspirasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga jakarta,” ungkap Angga.(RJ. tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments