tabloidbongkar. com -Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan agar sebagian dari tambahan 8.000 kuota haji disediakan bagi para pendamping calon haji lanjut usia (lansia) yang memerlukan perhatian khusus.
“Saran kami dari Fraksi PDIP, sebaiknya kuota 8.000 kita berikan kepada pendamping lansia yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama yang kebutuhan khusus,” ujar Selly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR-RI bersama Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut ada dua kategori lansia yakni lansia difabel dan lansia yang memerlukan pendampingan. Kedua kategori tersebut memerlukan perhatian khusus.
Berdasarkan temuannya di lapangan, banyak lansia yang memang membutuhkan pendampingan khusus dari anggota keluarga mereka.
“Dari hasil temuan lapangan, kita masih mendapatkan temuan yang membuat kita harus berpikir ulang terhadap nasib lansia yang membutuhkan pendampingan,” ucap Selly.
Senada, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar John Kennedy Azis mengatakan pada penyelenggaraan haji tahun ini banyak lansia yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari jalan keluar agar kuota tambahan dapat terserap optimal.
“Kita tidak bisa menghilangkan haknya untuk berangkat haji, karena sudah sekian lama menunggu, hari ini kesempatan mereka untuk naik haji,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menduga masih banyaknya calon haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) karena tidak diberlakukannya kebijakan pendamping lansia dari anggota keluarga.
Namun yang akan menjadi kendala, kata dia, apabila kebijakan pendamping lansia diperbolehkan maka akan mengganggu hak kuota jamaah lain.
“Di satu sisi kalau toh (lansia) harus berangkat, anaknya tidak setuju untuk dia berangkat (karena tidak ada pendamping). Cuma masalahnya, kalau kita buka ruang untuk pendamping itu akan mengganggu hak kuota jamaah lain,” kata Ashabul Kahfi.
Sebelumnya Kemenag menerapkan kebijakan baru yakni meniadakan pendamping jamaah lansia dan mahram demi penyelenggaraan haji yang berkeadilan. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi jamaah yang bisa menyalip antrean dengan dalih menjadi pendamping lansia atau mahram.(S.tb)