Hal itu disampaikan Noel usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.
“Itu handphone pembantu saya. Bukan, bukan (punya saya),” kata Noel kepada awak media ketika akan masuk ke mobil tahanan.
Saat disinggung soal tiga mobil mewah jenis Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang sempat tidak ditemukan penyidik ketika menggeledah rumahnya—dan diduga sengaja dipindahkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025)—Noel menyebut anak-anaknya ketakutan sehingga memindahkan kendaraan tersebut.
Sejauh ini, satu unit mobil mewah merek Land Cruiser yang sempat tidak ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Noel akhirnya dikembalikan. Sementara itu, Mercy dan BAIC masih ditelusuri penyidik KPK.
Noel pun berjanji seluruh mobil tersebut akan dikembalikan. “Nggak nggak kita umpetin, kita akan kembalikan. Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ucap Noel.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
Dari hasil penyidikan, uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .(ARD. Tb)