• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

PN Jaksel Vonis I Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Richard Eliezer

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
February 15, 2023
in Kriminal & Hukum
0
PN Jaksel Vonis I Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Richard Eliezer
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tabloidbongkar. com – Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hakim memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, ” kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.(S.tb)

Previous Post

Kejagung Mengapresiasi Vonis Mati Ferdi Sambo

Next Post

Peran Penting Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Tentang Gizi

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
Peran Penting Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Tentang Gizi

Peran Penting Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Tentang Gizi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KPK Segera Umumkan Nama Nama Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI

KPK Bakal Periksa 2 Pejabat PT PP Dugaan Proyek Fiktif

July 30, 2025
Presiden Prabowo Rapat Terbatas Bahas Perluasan Sekolah Rakyat

Presiden Prabowo Rapat Terbatas Bahas Perluasan Sekolah Rakyat

July 30, 2025
Mensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

Mensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

July 30, 2025
Gempa Dahsyat 8.6 SR Guncang Rusia Indonesia Waspada TSunami

Gempa Dahsyat 8.6 SR Guncang Rusia Indonesia Waspada TSunami

July 30, 2025
Gubernur Pramono Akan Bicara di Forum PBB Tentang Iklim dan Pembangunan Jakarta

Gubernur Pramono Angka Kemiskinan di Jakarta Justru Menurun

July 29, 2025
Wamenkomdigi Minta Masyarakat Tidak  Salah Paham Isu Transfer Data WNI ke AS

Wamenkomdigi Minta Masyarakat Tidak Salah Paham Isu Transfer Data WNI ke AS

July 29, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025